Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiunan Nasional) adalah program pensiun dan asuransi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Program ini memberikan manfaat pensiun dan asuransi kepada para peserta yang telah mencapai masa pensiun atau mengalami kecelakaan atau kematian.
Jika keluarga atau ahli waris seseorang yang terdaftar sebagai peserta Taspen mengalami kematian, maka keluarga atau ahli waris tersebut berhak untuk mengajukan permohonan manfaat Taspen kematian.
- Syarat Mengurus Taspen Kematian
- Prosedur Mengurus Taspen Kematian
- Hak-Hak Peserta Taspen
- Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Mengurus Taspen Kematian
- Cara untuk Mempercepat Proses Pengurusan Taspen Kematian
Syarat Mengurus Taspen Kematian
Persyaratan pengajuan klaim uang duka wafat atau UDW bagi penerima pensiun/tunjangan meninggal dunia mencakup:
- Mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP)
- Fotokopi SK pensiun
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 (satu) lembar
- Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI/POLRI (bila ada)
- Fotokopi buku rekening pemohon
Selain syarat mengurus Taspen kematian wajib yang tercantum di atas, terdapat catatan yang mesti diketahui, yakni:
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh lurah/KUA bila pemohon adalah istri
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
- Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya)
Dalam mengurus Taspen kematian, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan persyaratan sudah terpenuhi agar proses verifikasi dan pembayaran manfaat dapat berjalan dengan lancar.









