TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Tabungan dan Asuransi Pensiunan Nasional adalah program pensiun dan asuransi yang dikelola oleh pemerintah. Peserta Taspen yang telah memenuhi syarat memiliki hak atas manfaat pensiun yang telah ditetapkan.
Hak ini terdiri dari manfaat pensiun bulanan, tunjangan kesejahteraan, dan manfaat lainnya yang ditetapkan oleh Taspen.
Hak atau manfaat lain yang diperoleh peserta Program Taspen saat masih aktif (belum memasuki masa pensiun) meliputi Asuransi Kematian Diri Sendiri, Asuransi Kematian Anak, Asuransi Kematian Suami/Istri, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta Taspen juga memiliki hak atas perlindungan sosial dari risiko sosial seperti sakit, kecelakaan, cacat, dan kematian. Taspen memberikan manfaat dan jaminan perlindungan sosial melalui program asuransi sosial yang ditawarkan.
Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.
Untuk mengetahui kapan pensiun PNS, Anda bisa melihat batas usia pensiun (BUP) berdasarkan jenis jabatan yang diemban. BUP PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.
Cara cek BUP PNS:
-
Periksa jenis jabatan yang diemban
-
Lihat BUP untuk jabatan tersebut dalam PP Nomor 17 Tahun 2020
BUP PNS berdasarkan jabatan:
-
58 tahun untuk Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan
-
60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, dan Guru
-
65 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Dosen
-
70 tahun untuk Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor)
Selain itu, Anda juga bisa mengecek data kepesertaan Taspen, termasuk tahun pensiun, melalui Taspen Online Service.
Cara cek data kepesertaan Taspen:
-
Buka situs Taspen Online Service di https://tos.taspen.co.id/
-
Daftar dan aktivasi akun
-
Masuk ke akun
-
Pilih menu “Estimasi Manfaat THT dan Pensiun”
Bagi peserta Taspen, berikut prosedur dan tahap pengurusan Taspen kematian, diantaranya:
1. Persiapan Dokumen
Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah tersedia sebelum mengajukan permohonan. Apa saja dokumen yang dibutuhkan?
-
Surat kematian dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan penyebab kematian.
-
Salinan kartu keluarga atau akta kelahiran yang menunjukkan hubungan keluarga dengan almarhum/ah.
-
Salinan identitas diri almarhum/ah, seperti KTP atau SIM.
-
Salinan identitas diri ahli waris yang sah, seperti KTP atau SIM.
-
Surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau kecamatan setempat.
-
Surat pernyataan tidak sedang menerima pensiun dari Taspen (jika ahli waris merupakan mantan peserta Taspen).
-
Rekening bank ahli waris yang masih aktif untuk menerima pembayaran manfaat Taspen.
2. Pengajuan Permohonan
Permohonan manfaat Taspen kematian dapat diajukan ke kantor Taspen terdekat atau melalui aplikasi mobile Taspen. Setelah pengajuan permohonan diterima, pihak Taspen akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan.
3. Verifikasi Dokumen
Setelah permohonan diterima, pihak Taspen akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan. Proses verifikasi ini membutuhkan waktu 30-60 hari kerja tergantung dari kecepatan pengumpulan dokumen dan data yang dibutuhkan oleh Taspen.
4. Pembayaran Manfaat
Setelah proses verifikasi selesai dan semua persyaratan telah dipenuhi, pihak Taspen akan melakukan pembayaran manfaat kepada ahli waris yang sah. Pembayaran manfaat Taspen kematian ini bisa diterima melalui transfer bank atau cek.
5. Pelaporan Kepada Pemerintah
Setelah pembayaran manfaat dilakukan, pihak Taspen akan melaporkan pembayaran manfaat tersebut kepada pemerintah. Pelaporan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan penggelapan dana oleh penerima manfaat yang tidak sah.
Jika keluarga atau ahli waris seseorang yang terdaftar sebagai peserta Taspen mengalami kematian, maka keluarga atau ahli waris tersebut berhak untuk mengajukan permohonan manfaat Taspen kematian.
-
Syarat Mengurus Taspen Kematian
-
Prosedur Mengurus Taspen Kematian
-
Hak-Hak Peserta Taspen
-
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Mengurus Taspen Kematian
-
Cara untuk Mempercepat Proses Pengurusan Taspen Kematian
Syarat Mengurus Taspen Kematian
Persyaratan pengajuan klaim uang duka wafat atau UDW bagi penerima pensiun/tunjangan meninggal dunia mencakup:
-
Mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP)
-
Fotokopi SK pensiun
-
Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit
-
Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon
-
Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 (satu) lembar
-
Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI/POLRI (bila ada)
-
Fotokopi buku rekening pemohon
Selain syarat mengurus Taspen kematian wajib yang tercantum di atas, terdapat catatan yang mesti diketahui, yakni:
-
Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh lurah/KUA bila pemohon adalah istri
-
Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
-
Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa
-
Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
-
Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya)












