Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025.
Presiden Prabowo menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Siapa saja yang mendaparkan nya? Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada :
- Aparatur Negara (di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim)
- Pensiunan
- Penerima pensiun, dan
- Penerima tunjangan tahun 2025.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo.
THR diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025, yang diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Sementara Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat,
- Tunjangan kinerja.
Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Kapan THR Dan Gaji ke-13 Dibayarkan:
- THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025.
- Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025
Presiden Prabowo mengungkapkan, pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadan dan liburan Idulfitri, mobilitas dan tingkat konsumsi masyarakat akan sangat tinggi. Karenanya, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, salah satunya melalui pemberian THR dan Gaji ke-13.
Ia berharap dengan adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” tuturnya.
Tidak lupa Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi bagi aparatur negara yang telah, sedang, dan kedepan akan terus berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik terbaik.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI/Polri dimana pun sedang bertugas,” pungkas Presiden











