PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
TASPEN sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program JKK dan JKM.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKK dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Tabungan Hari Tua
Program THT adalah Program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.
Program Pensiun
Program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
TASPEN ditunjuk sebagai penyelenggara pembayaran pensiun:
-
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 822/KMK.03/1986 tanggal 22 September 1986 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 842.1-841 tanggal 13 Oktober 1986 dengan proyek awal di Bali, NTB, dan NTT.
-
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 702/KMK.03/1987 tanggal 31 Oktober 1987 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 842.1/1402/ PUOD tanggal 14 November 1987, pembayaran pensiun untuk wilayah Sumatera.
-
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 812/KMK.03/1988 tanggal 27 September 1988 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 842.1-755 pada tanggal 23 Agustus 1988, pembayaran pensiun untuk wilayah Jawa dan Madura.
-
Pada 1 April 1990 berdasarkan Keputusan menteri keuangan Nomor: 79/KMK.03/1990 tanggal 22 januari 1990 dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 842.1-099 tanggal 12 februari 1990, Pembayaran Pensiunan PNS secara Nasional sudah dilakukan PT TASPEN (PERSERO).
Jaminan Kematian
Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan merupakan perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan Kematian.
Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepesertaan Program JKM dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan pegawai/ pejabat negara tersebut berhenti.

Berikut ini prosedur mengurus Taspen kematian meliputi beberapa tahapan, diantaranya:
1. Persiapan Dokumen
Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah tersedia sebelum mengajukan permohonan. Apa saja dokumen yang dimaksud?
-
Surat kematian dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan penyebab kematian.
-
Salinan kartu keluarga atau akta kelahiran yang menunjukkan hubungan keluarga dengan almarhum/ah.
-
Salinan identitas diri almarhum/ah, seperti KTP atau SIM.
-
Salinan identitas diri ahli waris yang sah, seperti KTP atau SIM.
-
Surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau kecamatan setempat.
-
Surat pernyataan tidak sedang menerima pensiun dari Taspen (jika ahli waris merupakan mantan peserta Taspen).
-
Rekening bank ahli waris yang masih aktif untuk menerima pembayaran manfaat Taspen.
2. Pengajuan Permohonan
Permohonan manfaat Taspen kematian dapat diajukan ke kantor Taspen terdekat atau melalui aplikasi mobile Taspen. Setelah pengajuan permohonan diterima, pihak Taspen akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan.
3. Verifikasi Dokumen
Setelah permohonan diterima, pihak Taspen akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan. Proses verifikasi ini membutuhkan waktu 30-60 hari kerja tergantung dari kecepatan pengumpulan dokumen dan data yang dibutuhkan oleh Taspen.
4. Pembayaran Manfaat
Setelah proses verifikasi selesai dan semua persyaratan telah dipenuhi, pihak Taspen akan melakukan pembayaran manfaat kepada ahli waris yang sah. Pembayaran manfaat Taspen kematian ini bisa diterima melalui transfer bank atau cek.
5. Pelaporan Kepada Pemerintah
Setelah pembayaran manfaat dilakukan, pihak Taspen akan melaporkan pembayaran manfaat tersebut kepada pemerintah. Pelaporan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan penggelapan dana oleh penerima manfaat yang tidak sah.
Hak-Hak Peserta Taspen
Peserta Taspen yang telah memenuhi syarat memiliki hak atas manfaat pensiun yang telah ditetapkan. Hak ini terdiri dari manfaat pensiun bulanan, tunjangan kesejahteraan, dan manfaat lainnya yang ditetapkan oleh Taspen.
Hak atau manfaat lain yang diperoleh peserta Program Taspen saat masih aktif (belum memasuki masa pensiun) meliputi Asuransi Kematian Diri Sendiri, Asuransi Kematian Anak, Asuransi Kematian Suami/Istri, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta Taspen juga memiliki hak atas perlindungan sosial dari risiko sosial seperti sakit, kecelakaan, cacat, dan kematian. Taspen memberikan manfaat dan jaminan perlindungan sosial melalui program asuransi sosial yang ditawarkan.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus Taspen kematian:
Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan
Untuk mengurus Taspen kematian, keluarga harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat kematian, akta kelahiran, akta nikah, dan dokumen lain yang terkait dengan hubungan keluarga. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Taspen.
Mengetahui prosedur pengajuan manfaat
Keluarga harus mengetahui prosedur pengajuan manfaat Taspen kematian. Hal ini termasuk prosedur pengajuan klaim, persyaratan kelayakan, dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan manfaat. Pastikan semua dokumen dan informasi yang diperlukan telah dipenuhi sebelum mengajukan klaim.
Mengajukan klaim tepat waktu
Keluarga harus mengajukan klaim Taspen kematian sesegera mungkin. Klaim yang diajukan terlalu lama dapat menghambat proses pengurusan dan dapat memperlambat pembayaran manfaat. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum mengajukan klaim.
Mengetahui jenis manfaat yang akan diterima
Keluarga harus mengetahui jenis manfaat Taspen kematian yang akan diterima. Jenis manfaat ini tergantung pada kondisi peserta pada saat meninggal, status keluarga, dan jangka waktu kepesertaan. Pastikan keluarga telah memahami jenis manfaat yang akan diterima dan berapa jumlah manfaat yang akan diterima.
Menghubungi pihak Taspen jika ada pertanyaan atau masalah
Jika ada pertanyaan atau masalah yang perlu diatasi, keluarga harus menghubungi pihak Taspen untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan mendapat bantuan dalam mengurus Taspen kematian. Jangan ragu untuk menghubungi pihak Taspen jika ada masalah atau pertanyaan yang perlu diatasi.
Menghindari penipuan
Keluarga harus waspada terhadap penipuan yang berkaitan dengan pengurusan Taspen kematian. Pastikan hanya mengajukan klaim kepada pihak Taspen dan menghindari penawaran dari pihak yang tidak terpercaya.

Syarat Mengurus Taspen Kematian
Persyaratan pengajuan klaim uang duka wafat atau UDW bagi penerima pensiun/tunjangan meninggal dunia mencakup:
-
Mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP)
-
Fotokopi SK pensiun
-
Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit
-
Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon
-
Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 (satu) lembar
-
Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI/POLRI (bila ada)
-
Fotokopi buku rekening pemohon
Selain syarat mengurus Taspen kematian wajib yang tercantum di atas, terdapat catatan yang mesti diketahui, yakni:
-
Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh lurah/KUA bila pemohon adalah istri
-
Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
-
Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa
-
Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
-
Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya)











