Tabungan dan Asuransi Pensiunan Nasional adalah program pensiun dan asuransi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.
1. Persiapan Dokumen
- Surat kematian dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan penyebab kematian.
- Salinan kartu keluarga atau akta kelahiran yang menunjukkan hubungan keluarga dengan almarhum/ah.
- Salinan identitas diri almarhum/ah, seperti KTP atau SIM.
- Salinan identitas diri ahli waris yang sah, seperti KTP atau SIM.
- Surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau kecamatan setempat.
- Surat pernyataan tidak sedang menerima pensiun dari Taspen (jika ahli waris merupakan mantan peserta Taspen).
- Rekening bank ahli waris yang masih aktif untuk menerima pembayaran manfaat Taspen.
2. Pengajuan Permohonan
3. Verifikasi Dokumen
4. Pembayaran Manfaat
5. Pelaporan Kepada Pemerintah
Hak-Hak Peserta Taspen
Peserta Taspen yang telah memenuhi syarat memiliki hak atas manfaat pensiun yang telah ditetapkan. Hak ini terdiri dari manfaat pensiun bulanan, tunjangan kesejahteraan, dan manfaat lainnya yang ditetapkan oleh Taspen.
Hak atau manfaat lain yang diperoleh peserta Program Taspen saat masih aktif (belum memasuki masa pensiun) meliputi Asuransi Kematian Diri Sendiri, Asuransi Kematian Anak, Asuransi Kematian Suami/Istri, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta Taspen juga memiliki hak atas perlindungan sosial dari risiko sosial seperti sakit, kecelakaan, cacat, dan kematian. Taspen memberikan manfaat dan jaminan perlindungan sosial melalui program asuransi sosial yang ditawarkan.









