Berita Dan Informasi
  • Beranda
  • Kategori
    • Berita
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Daerah
    • Wisata
  • Artikel
  • Materi Belajar
Kamis, Mei 28, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • Berita
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Daerah
    • Wisata
  • Artikel
  • Materi Belajar
No Result
View All Result
Berita Dan Informasi
No Result
View All Result
Home Artikel

Taspen Berikan Program Layananan Terbaru Bagi ASN (PNS dan PPPK)

Program Layanan Taspen

admin by admin
5 November 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Berikut Penjelasan Cara Pengurusan Taspen Kematian Terbaru Dan Mudah

Logo Taspen

PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

RELATED POSTS

Begini Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS

Berikut Jadwal Pelaksanaan Ajang Talenta BPTI 2025

Cara Mudah Aktivasi Perdana m3 Indosat

TASPEN sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program JKK dan JKM.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKK dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Tabungan Hari Tua

Program THT adalah Program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

Program Pensiun

Program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

TASPEN ditunjuk sebagai penyelenggara pembayaran pensiun:

Buy JNews
ADVERTISEMENT
  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 822/KMK.03/1986 tanggal 22 September 1986 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 842.1-841 tanggal 13 Oktober 1986 dengan proyek awal di Bali, NTB, dan NTT.
  2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 702/KMK.03/1987 tanggal 31 Oktober 1987 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 842.1/1402/ PUOD tanggal 14 November 1987, pembayaran pensiun untuk wilayah Sumatera.
  3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 812/KMK.03/1988 tanggal 27 September 1988 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 842.1-755 pada tanggal 23 Agustus 1988, pembayaran pensiun untuk wilayah Jawa dan Madura.
  4. Pada 1 April 1990 berdasarkan Keputusan menteri keuangan Nomor: 79/KMK.03/1990 tanggal 22 januari 1990 dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 842.1-099 tanggal 12 februari 1990, Pembayaran Pensiunan PNS secara Nasional sudah dilakukan PT TASPEN (PERSERO).

Jaminan Kematian

Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan merupakan perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan Kematian.

Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepesertaan Program JKM dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan pegawai/ pejabat negara tersebut berhenti.

Tags: Jaminan KematianProgram Pensiuntabungan hari tuaTaspen
ShareTweetShare
admin

admin

Related Posts

Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Ada! Begini Caranya
Artikel

Begini Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS

26 Maret 2025
Berikut Jadwal Pelaksanaan Ajang Talenta BPTI 2025
Artikel

Berikut Jadwal Pelaksanaan Ajang Talenta BPTI 2025

17 Maret 2025
Cara Mudah Aktivasi Perdana m3 Indosat
Artikel

Cara Mudah Aktivasi Perdana m3 Indosat

14 Maret 2025
Claim Dana Kematian ASN di Taspen, Begini Cara dan Syarat-syaratnya
Artikel

Claim Dana Kematian ASN di Taspen, Begini Cara dan Syarat-syaratnya

14 Maret 2025
Guru! Segera Lakukan Verifikasi Rekening Pada Info GTK, Agar Tunjangan Sertifikasi Dapat Dicairkan
Artikel

Status Validasi Rekening Belum Valid? Segera Lakukan Validasi Rekening, Agar TPG Dibayar

14 Maret 2025
Berikut Cara Cek Data Kepesertaan Taspen, Hak dan Manfaat Program Taspen
Artikel

Berikut Cara Cek Data Kepesertaan Taspen, Hak dan Manfaat Program Taspen

13 Maret 2025
Next Post
Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino Segera Dicairkan Untuk Nopember dan Desember

Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino Segera Dicairkan Untuk Nopember dan Desember

Bansos PKH Cair November 2023 Begini Cara Mendatanya

Bansos PKH Cair November 2023 Begini Cara Mendatanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Segera Cair, Begini Cara Cek Bansos Nopember 2023 Menggukan HP

Cara Daftar Bansos PKH dan BLT BPNT Terbaru

23 November 2023
Guru! Segera Lakukan Verifikasi Rekening Pada Info GTK, Agar Tunjangan Sertifikasi Dapat Dicairkan

Status Validasi Rekening Belum Valid? Segera Lakukan Validasi Rekening, Agar TPG Dibayar

14 Maret 2025
Berikut Jadwal Pelaksanaan Ajang Talenta BPTI 2025

Berikut Jadwal Pelaksanaan Ajang Talenta BPTI 2025

17 Maret 2025

Daftar Video

https://www.youtube.com/watch?v=KmZ8u9azdXo

Berita Terbaru

  • SMA Negeri 21 Medan Adakan Kegiatan Pengimbasan Pembelajaran Medalam
  • Peserta OSN-K SMA Negeri 21 Medan Laksanakan Simulasi
  • NIK KTP Penerima Bansos? Cek Datanya. Bansos Cair Sebelum Lebaran
  • Begini Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS
  • Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Ada! Begini Caranya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • Berita
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Daerah
    • Wisata
  • Artikel
  • Materi Belajar

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.