Berikut ini program layanan yang diselenggarakan oleh Taspen:
Jaminan Kecelakaan Kerja
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKK dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepesertaan Program JKK dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan pegawai/ pejabat negara tersebut berhenti.
- Peserta JKK terdiri dari :
- Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Pejabat Negara.
- Pimpinan / Anggota DPRD.
- Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi:
- Dalam menjalankan tugas kewajiban.
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya.
- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas.
- Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
- yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
- Hak-hak Peserta JKK :
- Perawatan
- Santunan
- Tunjangan Cacat
- Kewajiban Peserta JKK :
- Memberikan keterangan mengenai data diri Iuran Program JKK diterima dari Pemberi Kerja sebesar 0,24% dari gaji Peserta setiap bulan.
Manfaat JKK
Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja akan mendapat beberapa manfaat yang meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
- Perawatan
- Pemeriksaan dasar dan penunjang;
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
- Rawat inap kelas I RS Pemerintah dan RS swasta yang setara;
- Perawatan intensif;
- Penunjang diagnostik;
- Pengobatan;
- Pelayanan khusus;
- Alat kesehatan dan implant;
- Jasa Dokter/medis;
- Operasi;
- Transfusi darah; dan/atau
- Rehabilitasi medik.
Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja (PAK) berdasarkan surat keterangan dokter okupasi berhak atas manfaat program JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. Hak atas manfaat program JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila PAK timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak Pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
- Santunan
- Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/ atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan kerja;
Angkutan:- Darat/sungai/danau : paling besar Rp1.300.000
- Laut : paling besar Rp1.950.000
- Udara : paling besar Rp3.250.000
Apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan.
- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB) akibat kecelakaan kerja; 100% x gaji terakhir Diberikan setiap bulan sampai dinyatakan mampu bekerja kembali. SSTMB diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan Surat Pernyataan Tim Penguji Kesehatan.
- Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
Santunan cacat sebagian anatomis:- % sesuai tabel x 80 x Gaji terakhir Dibayarkan sekaligus Santunan cacat sebagian fungsi:
- Penurunan fungsi x % sesuai tabel x 80 x Gaji Dibayarkan sekaligus Santunan cacat total tetap:
- Santunan sekaligus = 70% x 80 x Gaji terakhir
- Santunan berkala = Rp250.000 perbulan, selama 24 bulan
- Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; Pembelian alat bantu (orthose) dan/ atau alat pengganti (prothose) satu kali untuk setiap kasus dengan standar harga yang ditetapkan oleh pusat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut. Biaya rehabilitasi medis maksimum sebesar Rp2.600.000.
- Penggantian biaya gigi tiruan; Paling banyak sebesar Rp3.900.000 untuk setiap kasus
- Santunan kematian kerja; 60% x 80 gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali
- Uang duka tewas; 6x gaji terakhir
- Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 yang meliputi:
- peti jenazah dan perlengkapannya
- tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman
- Bantuan beasiswa diberikan bagi maksimal 2 anak dari Peserta yang tewas
- SD Rp.45.000.000
- SMP Rp.35.000.000
- SMA. Rp.25.000.000
- Diploma/Kuliah Rp.15.000.000
- cataatan :
- belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah/kuliah
- berusia paling tinggi 25 tahun
- belum pernah menikah
- belum bekerja
- Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/ atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan kerja;
- Tunjangan Cacat
- Persentase tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ dengan ketentuan:
- Mengalami cacat
- Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat.
- Diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat sampai dengan peserta meninggal dunia.
Berikut ini program layanan yang diselenggarakan oleh Taspen:
Jaminan Kecelakaan Kerja
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKK dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepesertaan Program JKK dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan pegawai/ pejabat negara tersebut berhenti.
- Peserta JKK terdiri dari :
- Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Pejabat Negara.
- Pimpinan / Anggota DPRD.
- Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi:
- Dalam menjalankan tugas kewajiban.
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya.
- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas.
- Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
- yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
- Hak-hak Peserta JKK :
- Perawatan
- Santunan
- Tunjangan Cacat
- Kewajiban Peserta JKK :
- Memberikan keterangan mengenai data diri Iuran Program JKK diterima dari Pemberi Kerja sebesar 0,24% dari gaji Peserta setiap bulan.
Manfaat JKK
Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja akan mendapat beberapa manfaat yang meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
- Perawatan
- Pemeriksaan dasar dan penunjang;
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
- Rawat inap kelas I RS Pemerintah dan RS swasta yang setara;
- Perawatan intensif;
- Penunjang diagnostik;
- Pengobatan;
- Pelayanan khusus;
- Alat kesehatan dan implant;
- Jasa Dokter/medis;
- Operasi;
- Transfusi darah; dan/atau
- Rehabilitasi medik.
Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja (PAK) berdasarkan surat keterangan dokter okupasi berhak atas manfaat program JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. Hak atas manfaat program JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila PAK timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak Pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
- Santunan
- Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/ atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan kerja;
Angkutan:- Darat/sungai/danau : paling besar Rp1.300.000
- Laut : paling besar Rp1.950.000
- Udara : paling besar Rp3.250.000
Apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan.
- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB) akibat kecelakaan kerja; 100% x gaji terakhir Diberikan setiap bulan sampai dinyatakan mampu bekerja kembali. SSTMB diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan Surat Pernyataan Tim Penguji Kesehatan.
- Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
Santunan cacat sebagian anatomis:- % sesuai tabel x 80 x Gaji terakhir Dibayarkan sekaligus Santunan cacat sebagian fungsi:
- Penurunan fungsi x % sesuai tabel x 80 x Gaji Dibayarkan sekaligus Santunan cacat total tetap:
- Santunan sekaligus = 70% x 80 x Gaji terakhir
- Santunan berkala = Rp250.000 perbulan, selama 24 bulan
- Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; Pembelian alat bantu (orthose) dan/ atau alat pengganti (prothose) satu kali untuk setiap kasus dengan standar harga yang ditetapkan oleh pusat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut. Biaya rehabilitasi medis maksimum sebesar Rp2.600.000.
- Penggantian biaya gigi tiruan; Paling banyak sebesar Rp3.900.000 untuk setiap kasus
- Santunan kematian kerja; 60% x 80 gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali
- Uang duka tewas; 6x gaji terakhir
- Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 yang meliputi:
- peti jenazah dan perlengkapannya
- tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman
- Bantuan beasiswa diberikan bagi maksimal 2 anak dari Peserta yang tewas
- SD Rp.45.000.000
- SMP Rp.35.000.000
- SMA. Rp.25.000.000
- Diploma/Kuliah Rp.15.000.000
- cataatan :
- belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah/kuliah
- berusia paling tinggi 25 tahun
- belum pernah menikah
- belum bekerja
- Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/ atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan kerja;
- Tunjangan Cacat
- Persentase tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ dengan ketentuan:
- Mengalami cacat
- Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat.
- Diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat sampai dengan peserta meninggal dunia.
Berikut ini program layanan yang diselenggarakan oleh Taspen:
Jaminan Kecelakaan Kerja
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKK dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepesertaan Program JKK dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan pegawai/ pejabat negara tersebut berhenti.
- Peserta JKK terdiri dari :
- Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Pejabat Negara.
- Pimpinan / Anggota DPRD.
- Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi:
- Dalam menjalankan tugas kewajiban.
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya.
- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas.
- Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
- yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
- Hak-hak Peserta JKK :
- Perawatan
- Santunan
- Tunjangan Cacat
- Kewajiban Peserta JKK :
- Memberikan keterangan mengenai data diri Iuran Program JKK diterima dari Pemberi Kerja sebesar 0,24% dari gaji Peserta setiap bulan.
Manfaat JKK
Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja akan mendapat beberapa manfaat yang meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
- Perawatan
- Pemeriksaan dasar dan penunjang;
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
- Rawat inap kelas I RS Pemerintah dan RS swasta yang setara;
- Perawatan intensif;
- Penunjang diagnostik;
- Pengobatan;
- Pelayanan khusus;
- Alat kesehatan dan implant;
- Jasa Dokter/medis;
- Operasi;
- Transfusi darah; dan/atau
- Rehabilitasi medik.
Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja (PAK) berdasarkan surat keterangan dokter okupasi berhak atas manfaat program JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. Hak atas manfaat program JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila PAK timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak Pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
- Santunan
- Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/ atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan kerja;
Angkutan:- Darat/sungai/danau : paling besar Rp1.300.000
- Laut : paling besar Rp1.950.000
- Udara : paling besar Rp3.250.000
Apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan.
- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB) akibat kecelakaan kerja; 100% x gaji terakhir Diberikan setiap bulan sampai dinyatakan mampu bekerja kembali. SSTMB diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan Surat Pernyataan Tim Penguji Kesehatan.
- Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
Santunan cacat sebagian anatomis:- % sesuai tabel x 80 x Gaji terakhir Dibayarkan sekaligus Santunan cacat sebagian fungsi:
- Penurunan fungsi x % sesuai tabel x 80 x Gaji Dibayarkan sekaligus Santunan cacat total tetap:
- Santunan sekaligus = 70% x 80 x Gaji terakhir
- Santunan berkala = Rp250.000 perbulan, selama 24 bulan
- Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; Pembelian alat bantu (orthose) dan/ atau alat pengganti (prothose) satu kali untuk setiap kasus dengan standar harga yang ditetapkan oleh pusat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut. Biaya rehabilitasi medis maksimum sebesar Rp2.600.000.
- Penggantian biaya gigi tiruan; Paling banyak sebesar Rp3.900.000 untuk setiap kasus
- Santunan kematian kerja; 60% x 80 gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali
- Uang duka tewas; 6x gaji terakhir
- Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 yang meliputi:
- peti jenazah dan perlengkapannya
- tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman
- Bantuan beasiswa diberikan bagi maksimal 2 anak dari Peserta yang tewas
- SD Rp.45.000.000
- SMP Rp.35.000.000
- SMA. Rp.25.000.000
- Diploma/Kuliah Rp.15.000.000
- cataatan :
- belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah/kuliah
- berusia paling tinggi 25 tahun
- belum pernah menikah
- belum bekerja
- Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/ atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan kerja;
- Tunjangan Cacat
- Persentase tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ dengan ketentuan:
- Mengalami cacat
- Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat.
- Diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat sampai dengan peserta meninggal dunia.
Berikut ini program layanan yang diselenggarakan oleh Taspen:
Jaminan Kecelakaan Kerja
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKK dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepesertaan Program JKK dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan pegawai/ pejabat negara tersebut berhenti.
- Peserta JKK terdiri dari :
- Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Pejabat Negara.
- Pimpinan / Anggota DPRD.
- Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi:
- Dalam menjalankan tugas kewajiban.
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya.
- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas.
- Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
- yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
- Hak-hak Peserta JKK :
- Perawatan
- Santunan
- Tunjangan Cacat
- Kewajiban Peserta JKK :
- Memberikan keterangan mengenai data diri Iuran Program JKK diterima dari Pemberi Kerja sebesar 0,24% dari gaji Peserta setiap bulan.
Manfaat JKK
Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja akan mendapat beberapa manfaat yang meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
- Perawatan
- Pemeriksaan dasar dan penunjang;
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
- Rawat inap kelas I RS Pemerintah dan RS swasta yang setara;
- Perawatan intensif;
- Penunjang diagnostik;
- Pengobatan;
- Pelayanan khusus;
- Alat kesehatan dan implant;
- Jasa Dokter/medis;
- Operasi;
- Transfusi darah; dan/atau
- Rehabilitasi medik.
Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja (PAK) berdasarkan surat keterangan dokter okupasi berhak atas manfaat program JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. Hak atas manfaat program JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila PAK timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak Pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
- Santunan
- Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/ atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan kerja;
Angkutan:- Darat/sungai/danau : paling besar Rp1.300.000
- Laut : paling besar Rp1.950.000
- Udara : paling besar Rp3.250.000
Apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan.
- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB) akibat kecelakaan kerja; 100% x gaji terakhir Diberikan setiap bulan sampai dinyatakan mampu bekerja kembali. SSTMB diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan Surat Pernyataan Tim Penguji Kesehatan.
- Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
Santunan cacat sebagian anatomis:- % sesuai tabel x 80 x Gaji terakhir Dibayarkan sekaligus Santunan cacat sebagian fungsi:
- Penurunan fungsi x % sesuai tabel x 80 x Gaji Dibayarkan sekaligus Santunan cacat total tetap:
- Santunan sekaligus = 70% x 80 x Gaji terakhir
- Santunan berkala = Rp250.000 perbulan, selama 24 bulan
- Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; Pembelian alat bantu (orthose) dan/ atau alat pengganti (prothose) satu kali untuk setiap kasus dengan standar harga yang ditetapkan oleh pusat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut. Biaya rehabilitasi medis maksimum sebesar Rp2.600.000.
- Penggantian biaya gigi tiruan; Paling banyak sebesar Rp3.900.000 untuk setiap kasus
- Santunan kematian kerja; 60% x 80 gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali
- Uang duka tewas; 6x gaji terakhir
- Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 yang meliputi:
- peti jenazah dan perlengkapannya
- tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman
- Bantuan beasiswa diberikan bagi maksimal 2 anak dari Peserta yang tewas
- SD Rp.45.000.000
- SMP Rp.35.000.000
- SMA. Rp.25.000.000
- Diploma/Kuliah Rp.15.000.000
- cataatan :
- belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah/kuliah
- berusia paling tinggi 25 tahun
- belum pernah menikah
- belum bekerja
- Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/ atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan kerja;
- Tunjangan Cacat
- Persentase tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ dengan ketentuan:
- Mengalami cacat
- Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat.
- Diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat sampai dengan peserta meninggal dunia.










