
Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP menjadi salah satu identitas yang cukup penting bagi setiap warga negara.
Maka pemerintah menerapkan kebijakan kepada seluruh penduduk yang telah berusia tertentu untuk memiliki KTP.
Saat ini pemerintah telah menerapkan masa berlaku dari e-KTP adalah untuk seumur hidup.
Tapi jika kartu e-Ktp yang Anda telah usang seperti tulisan memudar, kartu mengelupas hingga patah maka sebaiknya anda melakukan penggantian fisik e-ktp.
Ada beberapa hal yang harus Anda lakukan untuk mencetak ulang kartu E-KTP.
Beriukut beberapa Langkah dan dokumen yang harus di persiapkan untuk mencetak ulang KTP.
1. Foto / scan KK
2. e-KTP lama asli yang rusak atau surat Keterangan Pengganti KTP.
Cara Mengajukan Pencetakan ulang e-KTP yang Rusak
1. Buka laman Disdukcapil wilayah setempat.
2. Umumnya situs Disdukcapil akan menampilkan informasi lanjutan mengenai cara pengajuan pencetakan e-KTP yang rusak, atau bisa juga Anda akan diarahkan untuk membuka aplikasi tertentu yang bisa melayani pendaftaran pencetakan ulang e-KTP. Seperti halnya di wilayah Jakarta yang sudah menggunakan aplikasi Alpukat Betawi. Anda bisa langsung mengunduh aplikasi tersebut di perangkat Anda.
3. Mengisi formulir pendaftaran serta identitas data diri yang diperlukan.
4. Apabila pengajuan sudah selesai, maka pengajuan pencetakan e-KTP baru Anda akan diproses.
5. Silahkan datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengambil e-KTP baru.











