
Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP menjadi salah satu identitas yang cukup penting bagi setiap warga negara.
Maka pemerintah menerapkan kebijakan kepada seluruh penduduk yang telah berusia tertentu untuk memiliki KTP.
Saat ini pemerintah telah menerapkan masa berlaku dari e-KTP adalah untuk seumur hidup.
Tapi jika kartu e-Ktp yang Anda telah usang seperti tulisan memudar, kartu mengelupas hingga patah maka sebaiknya anda melakukan penggantian fisik e-ktp.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan mencetak E-KTP secara langsung
1. Surat pengantar dari ketua RT/RW/Kelurahan/Kecamatan wilayah setempat
2. e-KTP lama
3. Salinan Kartu Keluarga (KK)
4. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
5. Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar
6. Lembar formulir pengajuan dari kelurahan
Cara mengurus pencetakan e-KTP yang rusak secara offline
- Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat
- Mengunjungi kelurahan
- Meminta surat pengantar dan formulir permohonan pencetakan ulang e-KTP sebagai persyaratan yang harus dibawa ke kantor kecamatan.
- Mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa beberapa dokumen persyaratan pencetakan ulang e-KTP
- Pengecekan berkas oleh petugas kecamatan.
- Proses pencetakan e-KTP Umunya proses ini akan memakan waktu pengerjaan selama minimal 7 hari waktu kerja.
- Tanyakan secara detail kapan e-KTP baru Anda dapat diambil.
- Setelah waktu ditentukan Anda dapat kembali ke kecamatan.
Demikian Tata cara dan syarat untuk melakukan pengajuan pencetakan fisik E-Ktp yang rusak maupun hilang.











