Taspen kematian adalah santunan yang diberikan oleh PT TASPEN (Persero) kepada ahli waris pegawai atau pejabat yang meninggal dunia. Santunan ini diberikan dalam bentuk uang duka wafat, santunan kematian, dan biaya pemakaman.
Program Taspen kematian
-
Program Taspen kematian ini disebut Jaminan Kematian (JKM). JKM berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, dan pejabat negara yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
-
Asuransi Kematian (Askem) memberikan jaminan keuangan kepada peserta Taspen dan ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia.
Penyaluran Taspen Kematian
Taspen menyalurkan santunan kematian melalui salah satu Bank yaitu Bank Mandiri Taspen.
Syarat Pengajuan Taspen Kematian
-
Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
-
Fotokopi SK Pensiun
-
Kartu Identitas Pensiun (KARIP)Fotokopi Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan
-
Pencatatan Sipil
-
Fotokopi identitas diri (KTP / SIM/ Paspor) pemohon yang masih berlaku
Berikut Besaran Dana yang diterima ahli waris
-
Santunan kematian sebesar Rp15 juta
-
Uang duka wafat sebesar 3 kali gaji terakhir
-
Biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta
-
Bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta per anak, maksimal 2 anak












