Penting ! Setiap calon penerima manfaat bantuan sosial harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang sering disebut DTKS merupakan data induk yangberisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Cara Daftar DTKS dan Mendapatkan Bantuan Sosial
Agar terdaftar pada DTKS dapat dilakukan dengan 2 cara:
- Mendaftar diri kepada aparat desa/kelurahan
- Mendaftar mandiri secara online melalui aplikasi.
Berikut ini Cara Daftar DTKS Agar Mendapatkan Bantuan Sosial:
Mendaftar Melalui Aparat Desa
-
Warga mendaftarkan diri ke desa/kelurahan
-
Menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
-
Dimusyawarahkan di Musyawarah Desa / Musyawarah Kelurahan (Musdes/Muskel)
-
Hasil musyawarah diserahakan kepada Dinas Sosial
-
Dinas Sosial melaporkan kepada Walikota/Bupati
-
Selanjutnya di Teruskan Kepada Kementerian Sosial/Mentri Sosial Atau
-
Masyarakat dapat mendaftar secara aktif melalui Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial pada menu Daftar Usulan
-
Selanjutnya Menteri Sosial akan menetapkan penerima bantuan sosial seperti KKS, PKH maupun Program Kartu Sembako.
Namun perlu diketahui, bahwa setiap warga masyarakat yang sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) Tidak Otomatis mendapatkan/menerima bantuan sosial, karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kouta yang sudah ditentukan.










