Pemberlakuan bebas BBN kedua dan bebas denda pajak ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Yang dimaksud BBN II itu adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tapi bukan kendaraan baru.
Proses balik nama ini perlu dilakukan agar kita tidak perlu lagi pinjam KTP pemilik sebelumnya saat membayar pajak tahunan. Tapi sebelum melakukan balik nama, kita harus mutasi terlebih dulu jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah. Proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2) dapat dilakukan di Kantor Samsat sesuai domisili kita.
Syarat Ganti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN 2)
Adapun syarat untuk melakukan Proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2) adalah sebagai berikut:
-
Identitas diri
-
BPKB asli
-
STNK asli
-
SKPD asli (tahun terakhir)
Makanisme dan Prosedur BBN 2
Berikut Sistem, mekanisme serta prosedur dalam pengurusan BBN 2:
-
Wajib Pajak datang dengan membawa Kendaraan Bermotor, BPKB asli, STNK asli, SKPD Tahun terakhir, KTP asli dan Kwitansi Jual Beli Kendaraan.
-
Melengkapi berkas permohonan (map dan fotokopi)
-
Membawa berkas yang telah dilengkapi ke loket cek fisik untuk mengambil formulir cek fisik dan melaksanakan proses gesek rangka mesin oleh petugas cek fisik
-
Pengisian formulir permohonan STNK dan BPKB, melakukan pembayaran PNBP atas pencetakan BPKB baru di Loket BPKB
-
Mengambil nomor antrian, menuju loket pendaftaran ketika nomor dipanggil dengan menunjukkan nomor antrian dan memberikan berkas yang telah selesai diproses cek fisik, copy resi BPKB, Identitas diri, STNK dan SKPD tahun terakhir.
-
Menunggu panggilan dan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan, PNBP STNK, PNBP TNKB dan SWDKLLJ
-
Menerima SKPD yang berlaku satu tahun ke depan, STNK dan TNKB yang berlaku lima tahun kedepan.
Besaran Biaya Pengurusan BBN-II dst Kendaraan Bermotor :
-
Tarif BBN-II dst Kendaraan Bermotor :
10% untuk kendaraan bermotor bukan umum
0,5% untuk kendaraan bermotor umum angkutan barang
0,3% untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang -
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor :
1,75% untuk kendaraan bermotor bukan umum
0,5% untuk kendaraan bermotor umum angkutan barang
0,3% untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang
0,5% untuk kendaraan bermotor pemerintah
0,2% untuk kendaraan alat-alat berat & besar -
Tarif Progresif Roda 2 dan 3 :
2% untuk kepemilikan kedua
2,5% untuk kepemlikan ketiga
3% untuk kepemilikan keempat
3,5% untuk kepemilikan kelima dst - Tarif Progresif Roda 4 dan lebih :
2,5% untuk kepemilikan kedua
3% untuk kepemlikan ketiga
3,5% untuk kepemilikan keempat
4% untuk kepemilikan kelima dst -
Tarif SWDKLLJ :
Roda 2 = 35.000
Roda 4 = 143.000
Roda 4 (2400 cc ke atas) = 163.000 -
Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pencetakan:
BPKB (Roda 2 dan 3) = 225.000
BPKB (Roda 4 dan lebih) = 375.000
STNK (Roda 2 dan 3) = 100.000
TNKB (Roda 2 dan 3) = 60.000
STNK (Roda 4 dan lebih) = 200.000
TNKB (Roda 4 dan lebih) = 100.000











