Dokumen wajib yang diperlukan ketika mengurus penggantian Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak adalah :
- Surat keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian atau Kartu Keluarga (KK) yang rusak.
- Fotokopi KTP elektronik.
- Bagi Warga asing, disarankan melampirkan kartu izin tinggal tetap, surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi KTP elektronik.
Adapun Langkah-langkah yang harus dilakukan saat mengurus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak adalah sebagai berikut:
- Kunjungi Kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
- Isi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.
- Serahkan dokumen KK yang rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Tunggu hingga petugas menerbitkan KK yang baru.
- Proses ini tidak memerlukan biaya.
Sementara untuk menghindari kehilangan atau kerusakan Kartu Keluarga (KK), Anda dapat mencetak Kartu Keluarga secara online. adapun cara untuk melakukan pencetakan Kartu Keluarga secara online adalah sebagai berikut :
- Ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah.
- Masukkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi.
- Dukcapil akan memproses permohonan cetak Kartu Keluarga (KK) dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan akan mengirim SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
- Anda akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
- Cek data yang telah dikirim Dukcapil, jika sesuai, Anda bisa mencetak KK secara mandiri.
- Simpan file KK PDF agar dapat dicetak ulang jika diperlukan.











