Tabungan dan Asuransi Pensiunan Nasional atau sering disingka Taspen merupakan program pensiun dan asuransi yang pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah. Program Taspen sendiri memberikan manfaat pensiun dan asuransi kepada para peserta yang telah mencapai masa pensiun atau mengalami kecelakaan atau kematian.
Untuk dapat menggurus Taspen kematian pemohon wajib juga melengkapi berkas-berkas berikut :
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh lurah/KUA bila pemohon adalah istri
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
- Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya)

Adapun Persyaratan umtuk pengajuan klaim uang duka wafat atau UDW bagi penerima pensiun/tunjangan meninggal dunia adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP)
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit
- Fotokopi SK pensiun
- Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI/POLRI (bila ada)
- Fotokopi buku rekening pemohon
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 (satu) lembar
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon
Dalam mengurus Taspen kematian, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan persyaratan sudah terpenuhi agar proses verifikasi dan pembayaran manfaat dapat berjalan dengan lancar.
Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan merupakan perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan Kematian.












