Tabungan dan Asuransi Pensiunan Nasional atau sering disingka Taspen merupakan program pensiun dan asuransi yang pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah. Program Taspen sendiri memberikan manfaat pensiun dan asuransi kepada para peserta yang telah mencapai masa pensiun atau mengalami kecelakaan atau kematian.
Berikut ini Persyaratan pengajuan klaim uang duka wafat atau UDW bagi penerima pensiun/tunjangan meninggal dunia :
- Mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP)
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit
- Fotokopi SK pensiun
- Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI/POLRI (bila ada)
- Fotokopi buku rekening pemohon
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 (satu) lembar
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon
Selain syarat diatas, pemohon pengurusan Taspen kematian wajib juga wajib menyiapkan berkas-berkas berikut :
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh lurah/KUA bila pemohon adalah istri
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
- Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya)
Dalam mengurus Taspen kematian, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan persyaratan sudah terpenuhi agar proses verifikasi dan pembayaran manfaat dapat berjalan dengan lancar.











