Syarat Menjadi Penerima PKH
Bagi warga masyarakat di seluruh Indonesia dapat menjadi penerima manfaat Bantuan Sosial (bansos) dari Kementrian Sosial.

Adapun Kriteria penerimaan adalah sebagai berikut :
-
WNI sejati, dapat diidentifikasi melalui e-KTP.
-
Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.
-
Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
-
Belum menerima bantuan lain seperti :
-
BLT UMKM
-
BLT subsidi gaji, dan
-
Kartu Prakerja.
-
-
Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. Jika anda belum terdaftas, silahkan ajukan data anda ke Dinas Sosial di Kabupaten/Kota tempat anda tinggal.











