Tabungan Hari Tua (THT)
Program THT adalah Program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.
Adapun yang menjadi peserta program Tabungan Hari Tua (THT) adalah :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pejabat Negara
- Hakim
Iuran program Tabungan Hari Tua (THT)
Adapun besaran dari Iuran program Tabungan Hari Tua (THT) adalah 3,25 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga)
Berikut ini Manfaat dari Tabungan Hari Tua (THT)
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Manfaat Asuransi Dwiguna
- Pensiun
- Meninggal Dunia
- Berhenti karena sebab-sebab lain
- Manfaat Asuransi Kematian
- Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia
- Istri/Suami meninggal dunia
- Anak meninggal dunia
- Manfaat Asuransi Dwiguna
- Pejabat Negara
- Asuransi Dwiguna
- Berhenti karena habis masa jabatannya atau sebab-sebab lain
- Meninggal Dunia pada masa aktif
- Asuransi Kematian
- Peserta meninggal dunia
- Istri/Suami meninggal dunia
- Anak meninggal dunia
- Asuransi Dwiguna











