
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang berisi mengenai informasi seluruh anggota keluarga. Kartu Keluarga dapat diperbaharui, pembaharuan dapat dilakukan karena baegagai alasan, seperti memiliki anggota keluarga baru, kelahiran anak atau pernikahan.
- Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)di Kota/Kabupaten tempat anda bedomisili.
- Bawa Dokumen yang dibutuhkan seperti Akta Kelahiran, Surat Pengantar dari Kelurahan, Kartu Keluarga, KTP dan Juga Buku Nikah bagi pasangan yang baru menikah,
- Saat Anda berada di kantor Disdukcapil, Isi formulir permohonan untuk menambah anggota keluarga dengan benar dan lengkap, lalu Ajukan Permohonan.
- Lampirkan Dokumen Pendukung seperti : Akta Kelahiran atau dokumen identitas resmi anggota keluarga yang akan ditambahkan.
- Serahkan Dokumen formulir permohonan beserta dokumen-dokumen pendukung ke petugas yang bertugas di kantor Disdukcapil.
- Proses Verifikasi, Dokumen diperiksa oleh petugas untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
- Setelah proses verifikasi selesai, KK Anda akan diperbarui dengan mencantumkan anggota keluarga yang baru.










