Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka layanan konsultasi untuk seluruh pekerja di Kota Medan. Layanan konsultasi tersebut, diharapkan para tenaga kerja di Kota Medan dapat dengan lebih mudah menyampaikan masalah ketenagakerjaan.
Layanan konsultasi tersebut, dapat diakses para pekerja baik via SMS maupun WhatsApp untuk menyampaikan keluhannya tentang ketenagakerjaan.
Berikut 10 nomor kontak layanan konsultasi Disnaker Kota Medan, yakni;
1). 082166765529 (Marisi Sinaga / Kabid PSP).
2). 081284352150 (Maymoonah / Ketua Tim Perselisihan).
3). 082163776951 (Huraida / Ketua Tim Syarat Kerja).
4). 081263462281 (Marlina / Ketua Tim Pengupahan).
5). 081361756221 (Nuriantina / Ketua Tim Jaminan Sosial).
6). 085276556655 (Jimmy / Ketua Tim Kelembagaan)
7). 081375693202 (Nelly / Ketua Tim Hubungan Industrial)
8). 08116366603 (Jones / Mediator Hubungan Industrial)
9). 085270720515 (Luhut / Mediator Hubungan Industrial)
10). 081376439444 (Lodewik / Mediator Hubungan Industrial)
Guna memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan cepat, Disnaker Kota Medan juga telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan tim pengawas Disnaker Provinsi Sumut.









