Program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
TASPEN ditunjuk sebagai penyelenggara pembayaran pensiun:
- Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 822/KMK.03/1986 tanggal 22 September 1986 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 842.1-841 tanggal 13 Oktober 1986 dengan proyek awal di Bali, NTB, dan NTT.
- Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 702/KMK.03/1987 tanggal 31 Oktober 1987 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 842.1/1402/ PUOD tanggal 14 November 1987, pembayaran pensiun untuk wilayah Sumatera.
- Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 812/KMK.03/1988 tanggal 27 September 1988 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 842.1-755 pada tanggal 23 Agustus 1988, pembayaran pensiun untuk wilayah Jawa dan Madura.
- Pada 1 April 1990 berdasarkan Keputusan menteri keuangan Nomor: 79/KMK.03/1990 tanggal 22 januari 1990 dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 842.1-099 tanggal 12 februari 1990, Pembayaran Pensiunan PNS secara Nasional sudah dilakukan PT TASPEN (PERSERO).
Peserta dari program ini adalah :
- Pegawai Negeri Sipil Pusat.
- Pegawai Negeri Daerah Otonom.
- Pejabat Negara.
- Hakim.
- Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.
- Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.
- Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan
- Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero). 9. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.
Adapun Manfaat dari program pensiun adalah :
- Pembayaran Pensiun Setiap Bulan.
- Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia)
- 3 x Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI)
- 2 x Tunjangan Veteran (veteran Sendiri) / 1 x Tunjangan Veteran Janda/ Duda (Jd/Dd Veteran)
- Uang Pensiun Terusan, Jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun Janda/Duda/Yatim-piatu
- Selama 4 bulan (PNS/Pejabat)
- Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI/Veteran)
- Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI)/ Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tidak ada Pensiun Terusan
- Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu.
Sedangkan besaran iutran untuk program ini adalah 4,75 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok
+ tunjangan keluarga).











