Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dilakukan langsung kepada Guru penerima tunjangan. Transfer langsung dari Kementrian ke nomor rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini tengah melakukan percepatan penyaluran tunjangan guru ASN/Non ASN (GTT/GTY).Untuk menjamin kelancaran dan ketepatan penyaluran tunjangan guru (TPG, TKG, dan Dana Tambahan Penghasilan) tersebut, diperlukan pemutakhiran data guru penerima tunjangan.
Persyaratan Penerima Tunjangan Guru
Tunjangan Profesi Guru ASND:
-
Memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG);
-
Memiliki satus sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
-
Mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
-
Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada Satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar;
-
Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk Satuan Pendidikan;
-
Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
-
Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Tunjangan Profesi Guru Non ASN:
-
Memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG);
-
Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
-
Tidak berstatus ASN;
-
Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah (GTT) atau Yayasan sesuai kewenangan (GTY);
-
Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
-
Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain
Sehubungan dengan hal tersebut, Guru-guru calon penerima tunjangan agar melakukan Verifikasi Data Rekening pada website info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
Langkah-langkah Verifikasi Data Rekening pada website info GTK
Berikut ini cara Verifikasi Data Rekening pada website info GTK:
Status Verifikasi Rekening pada infoGTK
-
Status Valid
- Data Rekening telah diverifikasi oleh Bank
- Guru dapat mengisi validasi rekening di aplikasi infoGTK
-
Status Menunggu Verifikasi Bank
- Data Rekening masih dalam proses verifikasi oleh Bank
- Guru dapat mengisi validasi rekening di aplikasi infoGTK, dengan catatan jika setelah proses verifikasi bank dinyatakan tidak valid maka guru perlu memperbaiki data rekening melalui operator SIMTUN dan melakukan proses validasi ulang.
-
Status Tidak Valid
- Data rekening masih terdapat kesalahan data sehingga data tidak ditemukan atau tidak valid oleh Bank
- Guru tidak dapat mengisi validasi rekening di aplikasi infoGTK dan perlu memperbaiki data rekening melalui operator SIMTUN dan melakukan proses validasi ulang.
Tahapan Pengecekan Validasi Nomor Rekening
Berikut Tahapan-tahapan dalam pengecekan validasi nomor rekening oleh guru:
Tahap I : Validasi Kepemilikan Rekening
1. Guru memastikan data rekening yang tertera di aplikasi sudah benar.
2. Guru melakukan konfirmasi kepemilikan rekening dengan memilih salah satu pilihan jawaban.
-
Konfirmasi (Ya)
- Rekening milik Guru tersebut.
- Data rekening sudah benar.
- Rekening masih aktif dan dapat digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru.
- Guru siap bertanggung jawab atas pernyataan yang diberikan.
-
Tolak (tidak)
- Rekening bukan milik Guru tersebut.
- Terdapat kesalahan dalam data rekening yang tertera.
- Rekening tersebut sudah tidak aktif.
- Tidak Ingin menerima pembayaran tunjangan profesi guru dengan rekening tersebut
- Tekan tombol Konfirmasi Kepemilikan Rekening
3. Tekan tombol Konfirmasi Kepemilikan Rekening.
Bagi Guru yang menolak atau ingin melakukan perubahan rekening, Harap segera menghubungi operator SIMTUN di Dinas Pendidikan terkait.
Tahap II : Validasi Rekening Gaji
1. Guru melakukan konfirmasi rekening gaji dengan memilih salah satu pilihan jawaban.
2. Tekan tombol Konfirmasi Rekening Gaji
-
Konfirmasi (Ya)
Rekening yang tertera pada Info GTK digunakan untuk menerima pembayaran gaji sebagai Guru ASN setiap bulan.
-
Tolak (tidak)
1. Rekening pada Info GTK bukan rekening yang digunakan untuk menerima gaji.
2. Rekening hanya digunakan untuk menerima pembayaran tunjangan profesi guru.
3. Jika sudah melakukan konfirmasi akan ada tampilan sudah konfirmasi.
Tahap III : Pernyataan Persetujuan
-
Guru menyetujui pernyataan terkait validasi rekening gaji dengan mencentang pada pilihan pernyataan persetujuan.
-
Tekan tombol Konfirmasi Penggunaan Rekening.
-
Jika sudah melakukan konfirmasi akan ada tampilan sudah konfirmasi dan data rekening gaji tidak dapat dirubah kembali.