Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan.
Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala.
Pengajuan bantuan dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id. Sedangkan bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,
Syarat untuk dapat mengajukan bantuan yakni:
-
Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
-
Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala
-
Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Dokumen apa saja yang bubutuhkan untuk usul mendapatkan bantuan Masjid dan Musala 2025?
Berikut ini beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh pemohon Masjid dan Musala 2025, yaitu:
-
Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
-
Fotokopi SK Pengurus;
-
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
-
Foto kondisi bangunan;
-
Fotokopi surat keterangan status tanah;
-
Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
-
Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Kapan Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi Masjid dan Musala 2025?
Berikut Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi Masjid dan Musala 2025 :
-
Tanggal 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
-
24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
-
25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik. Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.










