PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan secara fungsional alias gratis Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran mulai Rabu, 15 Mei 2024.
Menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 913/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran. Pengoperasian Seksi Lima Puluh-Kisaran ini tanpa tarif atau belum berbayar, namun pengguna jalan tol tetap harus menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) untuk tapping di gerbang tol, karena jalan tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura-Lima Puluh) yang sebelumnya sudah beroperasi sejak 10 November 2023 dan ditetapkan tarif.
Dengan semakin panjangnya ruasĀ tol ini, dihimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, adapun kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km per jam serta diharapkan pengemudiĀ tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat










