Pajak Bumi dan Bangunan atau Pajak PBB adalah pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan kepada pemilik karena adanya keuntungan ekonomi atau status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Setiap wajib pajak harus membayar PBB atas tiap aset hunian yang dimiliki. Pembayaran PBB dilakukan setahun sekali dan harus dilunasi paling lambat setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari otoritas pajak .
Berdasarkan UU HKPD, untuk mengetahui nilai pajak PBB Anda bisa mengalikan tarif PBB yakni 0,5% dengan NJOP.
Perkembangan teknologi memudahkan masyarakat memilih metode dan cara bayar PBB online yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja. Cara yang cukup fleksibel ini meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia untuk memenuhi kewajibannya.
Dulu bila pemilik properti seperti rumah dan gedung ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Anda harus mendatangi kantor pajak setempat sesuai domisili. Akan tetapi, saat ini hal tersebut tak perlu dilakukan.
Saat ini Anda tak perlu lagi menyediakan waktu untuk mendatangi kantor pajak setempat untuk membayar PBB tahunan. Sebab ada berbagai cara secara digital yang bisa dilakukan untuk melunasi pajak bangunan tersebut.
Cara Mendapatkan SPPT PBB
Anda bisa mendapatkannya dengan mudah. Biasanya, SPPT dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa. Atau, Anda bisa mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP Pratama/KPPBB tempat Objek Pajak terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.
Cara Cek Tagihan PBB Melalui Website Resmi Pemerintah Daerah
-
Buka website resmi pemerintah daerah atau Badan Pendapatan Daerah setempat.
-
Cari menu atau halaman khusus untuk layanan PBB atau e-SPPT.
-
Pilih opsi “Cek Tagihan PBB” atau sejenisnya.
-
Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera di SPPT PBB.
SPPT diterbitkan oleh Kepala KPP setempat sesuai lokasi domisili properti tersebut. Setelah dokumen tersebut diterbitkan, maka SPPT akan Anda dapatkan dengan empat pilihan cara di bawah ini:
-
Pihak KPP akan mengantarkan SPPT melalui Kantor Pos dan Giro
-
Petugas kelurahan atau desa akan mengantarkan SPPT ke rumah
-
Pemilik properti mengunjungi kantor kelurahan atau desa atau Kantor KPP Pratama terdekat sesuai lokasi domisili properti
-
Pemilik properti bisa menghubungi pihak pajak melalui layanan Kring Pajak 500200
Berikut ini Cara Bayar Pajak Bumi Bangunan:
Bayar PBB via Aplikasi Mobile Banking
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Mengakses aplikasi Mobile Banking
-
Memilih menu “Pembayaran lalu pilih “PBB”
-
Ketik Nomor Objek Pajak (NOP), wilayah dan tahun pembayaran pajak
-
Pastikan seluruh data yang diinput telah benar lalu klik tombol “Bayar”
-
Memasukkan PIN Mobile Banking
-
Menunggu hingga konfirmasi pembayaran PBB sudah berhasil
Cara Bayar PBB via e-Commerce
Cara melakukan pembayaran PBB melalui aplikasi Tokopedia, antara lain:
-
Mengakses dan melakukan login di aplikasi Tokopedia
-
Memilih menu “PBB Online”
-
Memasukkan nomor objek pajak di kolom yang telah tersedia
-
Memeriksa data Pajak Bumi dan Bangunan yang telah muncul secara otomatis
-
Bila sudah benar, klik tombol “Bayar”
-
Memilih metode pembayaran yang Anda inginkan
-
Mengikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi pembayaran pajak
-
Menyimpan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bukti
Cara Bayar PBB via Minimarket
Layanan bayar PBB yang tersedia hanya ada di minimarket Indomaret dan Alfamart. Adapun cara membayar PBB di minimarket, sebagai berikut:
-
Mempersiapkan nomor objek pajak properti
-
Mendatangi minimarket terdekat dari lokasi Anda
-
Menyerahkan nomor objek pajak kepada kasir minimarket
-
Pihak minimarket akan memberikan informasi tentang tagihan PBB Anda
-
Menyelesaikan pembayaran melalui uang tunai atau debit
-
Menunggu sampai pihak kasir memberikan bukti pembayaran dalam bentuk struk pembayaran
-
Menyimpan bukti pembayaran tersebut sebagai bukti telah melunasi PBB
Cara Bayar PBB di Kantor POS
Melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui Kantor Pos dan Giro masih bisa dilakukan secara online. Caranya dengan mengakses aplikasi Tokopedia terlebih dulu.
Di bagian kolom metode pembayaran, Anda bisa memilih menu “Gerai Retail/Tunai” lalu pilih “Kantor Pos”. Setelah mendapatkan kode pembayaran, segera datangi kantor pos terdekat untuk melakukan transaksi pembayaran PBB. Sebab kode pembayaran tersebut hanya berlaku selama satu hari setelah kode pembayaran diterbitkan. Setelah itu, simpan bukti pembayaran tersebut sebagai bukti bahwa Anda telah melunasi PBB.
Semoga artikel diatas bermanfaat. Mari bayar PBB tepat waktu agar terhindar dari denda !











