Berita Dan Informasi
  • Beranda
  • Kategori
    • Berita
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Daerah
    • Wisata
  • Artikel
  • Materi Belajar
Minggu, Februari 15, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • Berita
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Daerah
    • Wisata
  • Artikel
  • Materi Belajar
No Result
View All Result
Berita Dan Informasi
No Result
View All Result
Home Artikel

Begini Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS

admin by admin
26 Maret 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Ada! Begini Caranya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah merupakan suatu badan dari pemerintah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia nantinya secara bertahap.

RELATED POSTS

SMA Negeri 21 Medan Adakan Kegiatan Pengimbasan Pembelajaran Medalam

NIK KTP Penerima Bansos? Cek Datanya. Bansos Cair Sebelum Lebaran

Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Ada! Begini Caranya

Apakah BPJS dapat dinonaktifkan? Jawabnya bisa. Namun peserta harus melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dapat melakukan penonaktifan BPJS Kesehatan.

Sebelum melakukan penonaktifan BPJS, peserta juga harus menetahui konsekuensi yang ditimbulkan. Perlu diketahui bahwa berhenti dari BPJS Kesehatan memiliki konsekuensi yang cukup signifikan, baik dari segi hukum maupun finansial.

Konsekuensi menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan

  • Konsekuensi Hukum

Dalam Peraturan Presiden No.12 tahun 2013, dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib memiliki keanggotaan di BPJS Kesehatan. Bagi warga negara yang tidak mendaftar BPJS Kesehatan, akan mendapatkan pembatasan pelayanan publik seperti pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan Paspor.

  • Konsekuensi Finansial

Bagi warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, harus membayar biaya perawatan rumah sakit sendiri tanpa bantuan dari BPJS Kesehatan. Selain itu, mereka juga tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat 1 hingga lanjutan serta manfaat lainnya yang diterima oleh anggota aktif BPJS Kesehatan.

Berikut ini Syarat Untuk Dapat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Sebelum memulai proses penonaktifan, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga atau KTP Peserta
    Dokumen identifikasi resmi yang memverifikasi status keanggotaan BPJS Kesehatan.
  2. Kartu BPJS Kesehatan
    Pengembalian kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku sebagai bagian dari proses penonaktifan.
  3. Nomor HP Peserta
    Nomor telepon yang terdaftar untuk memudahkan komunikasi selama proses penonaktifan.
  4. Dokumen Pendukung
    • Jika peserta meninggal dunia: Surat kematian yang diterbitkan oleh rumah sakit atau kelurahan setempat.
    • Jika terjadi mutasi atau pergantian status: Dokumen pendukung yang sesuai dengan perubahan tersebut.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online Melalui E-Dabu

Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi E-Dabu melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar” jika Anda belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun, langsung login dengan username dan password yang terdaftar.
  3. Klik menu “Mutasi Peserta”.
  4. Pilih menu “Data Peserta”.
  5. Akan muncul daftar peserta dalam satu Kartu Keluarga (KK).
  6. Pilih nama peserta yang ingin Anda nonaktifkan dari keanggotaannya.
  7. Klik “Nonaktifkan Peserta”.
  8. Proses penonaktifan BPJS Kesehatan selesai.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online Melalui Pandawa

Untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kirim pesan ke nomor Pandawa di 0812 1294 5526 di hari dan jam kerja. Format pesan berisi:
    • Nama Pelapor
    • Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan
    • Status Keanggotaannya
    • Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta
    • Nomor HP Peserta
    • Kode Layanan
  1. Setelah mengirim pesan, sistem Pandawa BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu Anda isi mengenai identitas peserta yang akan dinonaktifkan keanggotaannya 12. Anda akan menerima link untuk mengisi formulir tersebut.
  1. Klik link yang diberikan dan isi data yang diminta pada formulir tersebut. Pastikan Anda mengisi informasi dengan benar dan lengkap.
  2. Setelah mengisi formulir, BPJS Kesehatan akan menghubungi nomor pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda. Pastikan nomor WhatsApp yang Anda berikan dapat dihubungi.
  3. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengirimkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan penonaktifan keanggotaan. Dokumen yang biasanya diminta antara lain:
    • Foto selfie pelapor dengan KTP
    • KTP pelapor berbentuk foto
    • KK (Kartu Keluarga)
    • Foto surat keterangan kematian (jika penonaktifan keanggotaan karena meninggal dunia)

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Offline Melalui Kantor BPJS

Jika Anda ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan semua berkas persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran iuran, serta surat kematian jika peserta sudah meninggal.
  2. Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili Anda.
  3. Ambil nomor antrean sesuai pos layanan penonaktifan kepesertaan.
  4. Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi.
  5. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  6. Petugas akan memproses permohonan Anda, sehingga status keanggotaan BPJS Kesehatan dapat berganti menjadi nonaktif.
Buy JNews
ADVERTISEMENT
Tags: BPJSBPJS KesehatanBPJS Non aktif
ShareTweetShare
admin

admin

Related Posts

SMA Negeri 21 Medan Adakan Kegiatan Pengimbasan Pembelajaran Medalam
Informasi

SMA Negeri 21 Medan Adakan Kegiatan Pengimbasan Pembelajaran Medalam

18 September 2025
Bansos PKH Tahap I Berakhir Maret, Cek NIK KTP Anda Segera!
Bansos

NIK KTP Penerima Bansos? Cek Datanya. Bansos Cair Sebelum Lebaran

26 Maret 2025
Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Ada! Begini Caranya
Bansos

Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Ada! Begini Caranya

26 Maret 2025
16 Siswa SMA Negeri 21 Medan, Dinyatakan Lulus SNBP SNPMB 2025
Berita

16 Siswa SMA Negeri 21 Medan, Dinyatakan Lulus SNBP SNPMB 2025

23 Maret 2025
Jadwal Pendaftaran Olimpiade Sains Nasional SMA Tahun 2025
Berita

Jadwal Pendaftaran Olimpiade Sains Nasional SMA Tahun 2025

17 Maret 2025
Berikut Jadwal Pelaksanaan Ajang Talenta BPTI 2025
Artikel

Berikut Jadwal Pelaksanaan Ajang Talenta BPTI 2025

17 Maret 2025
Next Post
Bansos PKH Tahap I Berakhir Maret, Cek NIK KTP Anda Segera!

NIK KTP Penerima Bansos? Cek Datanya. Bansos Cair Sebelum Lebaran

Jadwal Pendaftaran Olimpiade Sains Nasional SMA Tahun 2025

Peserta OSN-K SMA Negeri 21 Medan Laksanakan Simulasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

KIP Kuliah Merdeka, Syarat dan Cara Mendaftar

Apa Saja Manfaat KIP Kuliah Merdeka, Simak Penjelasan Berikut

18 Oktober 2023
Bansos PKH Tahap I Berakhir Maret, Cek NIK KTP Anda Segera!

Bansos PKH Tahap I Berakhir Maret, Cek NIK KTP Anda Segera!

5 Maret 2025
SMA Negeri 21 Medan Kembali Menggelar Gloria Fest 2025

SMA Negeri 21 Medan Kembali Menggelar Gloria Fest 2025

9 Maret 2025

Daftar Video

https://www.youtube.com/watch?v=KmZ8u9azdXo

Berita Terbaru

  • SMA Negeri 21 Medan Adakan Kegiatan Pengimbasan Pembelajaran Medalam
  • Peserta OSN-K SMA Negeri 21 Medan Laksanakan Simulasi
  • NIK KTP Penerima Bansos? Cek Datanya. Bansos Cair Sebelum Lebaran
  • Begini Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS
  • Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Ada! Begini Caranya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • Berita
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Daerah
    • Wisata
  • Artikel
  • Materi Belajar

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.